Minggu, 14 Februari 2010

Sammy Positif Gunakan Sabu

JAKARTA, Billzone -  Vokalis band Kerispatih, Hendra Samuel Simorangkir--yang akrab disapa Sammy--ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penangkapan di kamar kos di Jalan Pedurenan Sawit No 62 kamar A5, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa(2/2) pukul 02.30.

Penetapan status itu, setelah polisi melakukan tes urine Sammy di Badan Narkotika Nasional (BNN) beberapa jam setelah diperiksa di Polrestro Jakarta Pusat. Demikian dikatakan Kapolrestro Jakarta Pusat, Kombes Hamidin kepada wartawan, Rabu (3/2) siang.

"Pemeriksaan urine telah dilakukan dan dari penggeledahan terhadap Samy juga ditemukan barang bukti sebanyak satu paket sabu-sabu," ucap Hamidin.

Meski demikian, kata Hamidin, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengetahui apakah ada tambahan tersangka yang ikut terlibat dalam peristiwa tertangkapnya Sammy.

Sedangkan dua orang lainnya yang ditangkap bersama Sammy, yaitu Regina Andriani (27), warga Jalan Bukit Nirwana No. 110, RT 2/12, Bogor, Jawa Barat, dan NS masih dalam pemeriksaan rutin dan juga akan diperiksa urinenya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa Sammy ditangkap di kamar kosnya saat mengonsumsi sabu-sabu bersama teman wanitanya, Regina. Saat itu polisi mengamankan satu paket sabu-sabu dan sebuah alat hisap (bong).

Setelah itu, polisi mengembangkan dengan menangkap NS di kawasan Manggabesar, Jakarta Barat, Selasa (2/2) pukul 19.00. Dari NS, polisi menemukan barang bukti berupa empat paket sabu-sabu.

Penangkapan terhadap Sammy dkk itu, jelas Hamidin, setelah polisi memperoleh informasi bahwa Sammy kerap yang mengonsumsi sabu-sabu di Hotel Grand Cempaka, di Jalan Letjen Suprapto, Cempakaputih, Jakarta Pusat.

"Kami telah mengintai Sammy sekitar satu bulan. Setelah memastikan, kami langsung membuntutinya hingga ke kos Sammy di Setiabudi, Jaksel," tambah Hamidin. (Warta Kota/Sigit Nugroho)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar