Jumat, 05 Februari 2010

Tunggakan Pajak BNI Murni dari Murabahah

Tunggakan Pajak BNI Murni dari Murabahah
JAKARTA, Billzonetribunjabar.co.id - PT Bank Negara Indonesia Tbk mengatakan tunggakan pajak yang ditudingkan oleh Ditjen Pajak kepada BNI murni berasal dari penerapan pajak berganda transaksi murabahah (perjanjian jual beli bank dengan nasabah).

"Itu kejadian 2007 lalu. Totalnya sekitar  Rp128,2 miliar. Dengan PPN murabahah Rp 108,2 miliar plus sanksi adminsitrasi Rp 20 miliar," kata Direktur BNI Ahmad Baequni pada diskusi Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia (Asbisindo) di Jakarta, Selasa (2/2).

Menurut dia, BNI dinyatakan  menunggak pajak karena di tahun 2007 BNI  melapor ke Ditjen Pajak soal kelebihan membayar pajak dengan maksud untuk restitusi. "Dan diperiksalah pajak murabahah ini," kata dia.

Menurut Baiquni, pihaknya  belum akan membayar pajak ganda ini karena masih akan diperjuangkan kalangan pelaku bank syariah yang tergabung dalam Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo). (Persda Network/aco)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar